Diduga Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6.com – Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau, Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, terbukti adanya penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga tidak berizin dibalik ruko yang tidak jauh dari Polsek Sagulung. Temuan terungkap setelah awak media mengikuti mobil, dari vidio singkat pekerja sedang melakukan kencing solar di dalam sebuah ruko.

Tim media melakukan investigasi di sekitaran lokasi bahwasanya kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama dan sering adanya mobil tengki yang masuk di sekitar, “Kegiatan itu sudah lama berjalan dan kami juga curiga ada apa mobil di belakang itu,” tutur salah satu narasumber yang tidak mau di ungkap namanya itu.

Tim media terus menggali informasi mengenai gudang tersebut dan salah satu narasumber yang mengetahui sipemilik, “Setau kami yang punya itu “DD” (Inisial),” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langsung melakukan konfirmasi kepada DD melalui via telepon WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025), “Itu bukan punya saya,” singkatnya.

Penampungan minyak solar yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Baca Juga:  Jeki Harius Berikan Edukasi Hukum untuk Stop Kekerasan terhadap Perempuan

Mengapa Izin Penting?

Mencegah Penimbunan:

Penampungan ilegal bertujuan untuk menimbun dan/atau menyalahgunakan BBM untuk keuntungan pribadi, yang merugikan masyarakat dan negara.

Memastikan Keamanan:

Izin usaha penyimpanan BBM memastikan kegiatan tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang sesuai untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan.

Mengatur Distribusi:

Pemerintah mengatur distribusi BBM melalui izin usaha untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan yang tepat sasaran, terutama untuk BBM subsidi.

Atas temuan ini, Tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri segera bertindak tegas terhadap para mafia solar subsidi di Kota Batam. Penindakan diperlukan agar tidak muncul dugaan di masyarakat bahwa praktik ilegal ini telah “dikondisikan” oleh aparat setempat.

Pemberitaan ke dua hasil konfirmasi akan kita terbitkan,( Team )

Berita Terkait

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
Diduga MCF  Lakukan Perampasan dan Penggelapan Mobil Nasabah — Korban Akan Laporkan ke Polda Kepri
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
Proyek Jalan Hampir Rp1 Miliar di Sui Ambangah Disorot, LIN Kubu Raya Desak Audit dan Transparansi
Berakhir Di Lubuk Dalam. Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Motor Yamaha Diamankan
Bersama Pejabat Utamanya, Kapolres Ketapang Hadiri Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT TNI Ke 80 Di Makodim 1203 Ketapang
Polres Kayong Utara Sukses Amankan Subuh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad, Ribuan Jamaah Hadir
Ketua DPC LIN Kubu Raya Soroti Aturan Baru BPH Migas dan Pertamina yang Dinilai Memberatkan Sub Penyalur
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru