Medialiputan6.com, Nabire, Papua Tengah– Tim kuasa hukum Sekretaris Dewan DPRK Nabire yang terdiri dari Eddy C. Wabes., SH., MH., Bambang, S.H dan Ginting, S.H. hadir mendampingi dua klien mereka, DK dan AG, dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Nabire.
Eddy C. Wabes menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua klien berlangsung cukup panjang. DK mendapatkan 49 pertanyaan, sementara jumlah pertanyaan untuk AG relatif sama.
“Kami datang bersama tim kuasa hukum untuk mendampingi kedua klien kami, DK dan AG, yang hari ini diambil keterangannya terkait perkara yang sedang dihadapi,” ungkap Eddy saat ditemui di Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (12/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, tim hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua klien.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy menegaskan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan kerugian negara sesuai porsi masing-masing.
“DK sudah menyerahkan Rp7.701.000 kemarin, sedangkan AG akan menyerahkan Rp8.500.000 pada hari Senin. Total kerugian negara sekitar Rp896 juta, namun sifatnya kolektif dan sudah diuraikan secara individu oleh penyidik,” jelasnya.
Menurut Eddy, langkah pengembalian ini menjadi bukti keseriusan klien untuk bertanggung jawab.
Eddy menambahkan, tim hukum akan terus mendampingi hingga perkara ini selesai, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan.
“Kami hanya ingin menggali kebenaran material dari perkara ini. Jika kerugian negara sudah dikembalikan, tentu perlu juga dipertimbangkan pertanggungjawaban klien kami sebagai EA dan PPK. Itu yang akan kami dalami,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga telah menerima daftar hasil pemeriksaan (DHP) dan mengajukan saksi tambahan untuk memperkuat posisi hukum klien.
Eddy menutup pernyataan dengan komitmen bahwa tim hukum akan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan agar proses berjalan adil.
“Intinya, kami mendampingi klien supaya perkara ini ditangani sesuai hukum, adil, dan proporsional. Bagi kami, setiap masalah hukum harus menjadi jalan untuk menemukan kebenaran, bukan sekadar menghukum,” pungkas Eddy. (Alvira)