Polsek Kandis Bongkar Peredaran Shabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 03:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandis,medialiputan6.com
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kedua tersangka berinisial KS (44) warga Kandis dan ACPS (25) warga Kelurahan Kandis Kota. Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket kecil shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Proyek Sakai. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H.

“Hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram bruto yang dikemas dalam kotak rokok,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  GPM yang Digelar Polres Pekalongan di CFD Kajen Diserbu Warga, 2 Ton Beras Ludes Seketika

Polisi turut menyita lima paket shabu seberat 0,85 gram, satu kotak rokok sebagai wadah, alat hisap (bong, pirex, mancis), satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5053 YY beserta kuncinya.

Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung methamphetamine. Polisi juga masih memburu seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polsek Kandis bersama jajaran akan terus komit memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang haram ini,” tegas Kompol Herman.

(Muhammad Riki)

Berita Terkait

Gerak Cepat, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Ketapang
Ibu Maria Yetiasaputri Pukau Soloraya di UNS, Gagasan Inovatif Disabilitas Dapat Standin
Kepala Suku Besar Moni Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Menguatkan Ekonomi Masyarakat Adat
Kapolres Ketapang Pimpin Apel Operasi Zebra Kapuas 2025 di Halaman Mapolres Ketapang
Burhanuddin Abdullah.SH ketua kordinator Nasional MCI” minta Kapolres Ketapang ungkap penghinaan terhadap propesi wartawan
Respon Cepat, PAMAPTA II Polres Landak Amankan Satu Unit Motor Tanpa Pemilik di Gang Pasansa
Bupati Egi Sampaikan Pencapaian Strategis di HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:43

Gerak Cepat, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Ketapang

Senin, 17 November 2025 - 15:17

Ibu Maria Yetiasaputri Pukau Soloraya di UNS, Gagasan Inovatif Disabilitas Dapat Standin

Senin, 17 November 2025 - 14:55

Senin, 17 November 2025 - 14:48

Kepala Suku Besar Moni Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pemerintah, Tegaskan Komitmen Menguatkan Ekonomi Masyarakat Adat

Senin, 17 November 2025 - 14:29

Burhanuddin Abdullah.SH ketua kordinator Nasional MCI” minta Kapolres Ketapang ungkap penghinaan terhadap propesi wartawan

Senin, 17 November 2025 - 14:08

Respon Cepat, PAMAPTA II Polres Landak Amankan Satu Unit Motor Tanpa Pemilik di Gang Pasansa

Senin, 17 November 2025 - 11:50

Bupati Egi Sampaikan Pencapaian Strategis di HUT ke-69 Kabupaten Lampung Selatan

Senin, 17 November 2025 - 11:02

Polda Jabar Gelar Operasi “Zebra Lodaya-2025” Selama 14 Hari Jelang Nataru

Berita Terbaru

Berita

Senin, 17 Nov 2025 - 14:55