Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Shabu di Pusako, Barang Bukti Disimpan dalam Kaleng Rokok

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 16:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak,medialiputan6.com
Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram di Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak pada Senin malam (29/9/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungaraya, IPTU Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun Pusaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Johan Wahyudi, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penyelidikan, petugas menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bawah pohon kelapa sawit. Saat hendak diamankan, salah satu berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berinisial J.H. (30) berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe. Selain itu, turut diamankan delapan plastik klip bening, satu unit handphone Vivo, serta satu buah mancis.

Baca Juga:  Memanfaatkan Akhir Liburan: Momen Kebersamaan dan Refleksi Spiritual di Pedalaman Sintang

Meski J.H. sempat menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut, pemeriksaan terhadap ponselnya mengungkap adanya percakapan WhatsApp mencurigakan dengan seseorang berinisial A.S., yang diduga kuat terkait peredaran narkoba ini.

Kapolsek Bungaraya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses hukum lebih lanjut. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Muhammad Riki)

Berita Terkait

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu
Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution
Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi
Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
253 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kayugeritan, Polsek Karanganyar Lakukan Monitoring Ketat
Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan
Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru