Batam,medialiputan6.com – Aktivitas pengerukan lahan di Sei Lekop, Batam, masih berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam. Kegiatan ini menuai sorotan tajam karena diduga melibatkan mafia tanah yang menjual kembali tanah untuk dijadikan bahan timbunan.Rabu 01 Oktober 2025.
*Keterangan dari Pihak Berwajib*
– Kanit Reskrim Polsek Sagulung, setelah dikonfirmasi, menyatakan akan menyelidiki kegiatan tersebut lebih lanjut.
– Pengawas lapangan BP Batam, Warsito, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari BP Batam dan berjanji akan mendatangi lokasi untuk memberhentikan kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Dasar Hukum*
Mafia tanah dapat dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang penjualan, penukaran, atau pengalihan hak atas tanah negara secara melawan hukum ¹.
*Temuan di Lapangan*
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung mulus dengan beko yang memuat tanah ke dump truck yang antre panjang di bahu jalan, menimbulkan dugaan adanya setoran lapangan kepada pihak berwajib.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam, di mana mafia tanah menggunakan preman untuk mengintimidasi warga dan menguasai lahan fasilitas umum. Tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah setempat sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.( D2k )