Pengerukkan Lahan Di Sei Lekop Tidak Berijin,Kemanakah Pihak Berwajib ?

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,medialiputan6.com – Aktivitas pengerukan lahan di Sei Lekop, Batam, masih berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam. Kegiatan ini menuai sorotan tajam karena diduga melibatkan mafia tanah yang menjual kembali tanah untuk dijadikan bahan timbunan.Rabu 01 Oktober 2025.

*Keterangan dari Pihak Berwajib*

– Kanit Reskrim Polsek Sagulung, setelah dikonfirmasi, menyatakan akan menyelidiki kegiatan tersebut lebih lanjut.
– Pengawas lapangan BP Batam, Warsito, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari BP Batam dan berjanji akan mendatangi lokasi untuk memberhentikan kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dasar Hukum*

Mafia tanah dapat dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun berdasarkan Pasal 385 KUHP tentang penjualan, penukaran, atau pengalihan hak atas tanah negara secara melawan hukum ¹.

Baca Juga:  Tiga Anak Jadi Korban, Polsek Tualang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan

*Temuan di Lapangan*

Namun, temuan di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung mulus dengan beko yang memuat tanah ke dump truck yang antre panjang di bahu jalan, menimbulkan dugaan adanya setoran lapangan kepada pihak berwajib.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Batam, di mana mafia tanah menggunakan preman untuk mengintimidasi warga dan menguasai lahan fasilitas umum. Tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah setempat sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.( D2k )

Berita Terkait

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
Diduga MCF  Lakukan Perampasan dan Penggelapan Mobil Nasabah — Korban Akan Laporkan ke Polda Kepri
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
Proyek Jalan Hampir Rp1 Miliar di Sui Ambangah Disorot, LIN Kubu Raya Desak Audit dan Transparansi
Berakhir Di Lubuk Dalam. Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Motor Yamaha Diamankan
Bersama Pejabat Utamanya, Kapolres Ketapang Hadiri Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT TNI Ke 80 Di Makodim 1203 Ketapang
Polres Kayong Utara Sukses Amankan Subuh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad, Ribuan Jamaah Hadir
Ketua DPC LIN Kubu Raya Soroti Aturan Baru BPH Migas dan Pertamina yang Dinilai Memberatkan Sub Penyalur
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru