Berakhir Di Lubuk Dalam. Polsek Tualang Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Motor Yamaha Diamankan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang,medialiputan6.com
7 Oktober 2025 Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial K alias W (27) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Suhendra (38) yang kehilangan motornya saat diparkir di samping rumah pada Rabu (1/10/2025) dini hari. “Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda N. Gultom langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pada hari Jumat 3 Oktober 2025 yang sempat melarikan diri ke Kecamatan Lubuk Dalam, ujar Kompol Hendrix.

Baca Juga:  Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH Gelar Rapat Koordinasi Bahas Permasalahan Angkutan Transportasi di Kota Perawang.

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri pada saat situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Motor curian tersebut kemudian disembunyikan dan berhasil ditemukan petugas bersama pelaku di wilayah Kuala Gasib, Siak.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor rangka MH35LM0044K221116 dan nomor mesin 5LM-221143, atas nama Supangat. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan memastikan kendaraan aman saat diparkir,” tegas Kompol Hendrix.

(Muhammad Riki)

Berita Terkait

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu
Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution
Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi
Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
253 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kayugeritan, Polsek Karanganyar Lakukan Monitoring Ketat
Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan
Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru