KERINCI, Medialiputan6.com – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, terus menjadi sorotan publik. Meskipun beredar kabar bahwa pihak keluarga korban dan pelaku telah melakukan perdamaian, namun secara hukum, perdamaian tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.
Perdamaian hanya bersifat sosial dan tidak menghapus tanggung jawab hukum pelaku, terlebih jika menyangkut tindak asusila terhadap perempuan penyandang disabilitas. Dalam kasus seperti ini, negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan keadilan bagi korban.
Secara hukum, perlindungan terhadap korban dalam kasus ini diatur jelas melalui berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum. Dengan demikian, perdamaian keluarga tidak menghapus tindak pidana.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memperlakukan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan, sehingga pelaku tetap wajib diproses secara pidana meskipun korban atau keluarganya memaafkan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Akp Very Prasetyawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025) pukul 16.43 WIB, menegaskan bahwa kasus dugaan asusila ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci singkat.
Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan tetap melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama dari kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
( DI )
 
      




 
					






 
						 
						 
						 
						 
						








