Tergoda Judi Online, Manajer Bank BUMN Di Tangkap Kejaksaan Negeri Indramayu

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, MediaLiputan6.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan AF (36) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit. AF merupakan Relationship Manager Kredit di salah satu Bank BUMN.

Atas perbuatan AF, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang itu digunakan AF untuk kebutuhan pribadi seperti membayar angsuran hingga bermain judi online.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, AF dijemput paksa oleh petugas usai mangkir dari pemanggilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia ditangkap di Makam Sunan Gunung Jati Cirebon. Di sana, AF sedang merenung,” ujar nya rabu (9/7/2025).

Arie menyampaikan, mulai hari ini, AF resmi ditetapkan tersangka. Terhadap AF, Kejari Indramayu juga akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.

AF melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Lapas Indramayu Panen Lele Hasil Budidaya Warga Binaan

“Bahwa oleh karena itu adapun proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya pada sore hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari ke depan,” ujar dia.

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan AF dalam rentang waktu 2021-2024.

Korbannya total ada 71 nasabah. AF melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus.

Yakni menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan kepada dirinya tapi uang tersebut tidak disetorkan ke bank tempatnya bekerja.

Modus lainnya, menggunakan sebagian dana kredit nasabah hingga memakai dana diri nasabah untuk pinjaman kredit dirinya.

“Sehingga atas perbuatan AF ini, bank pemerintah mengalami potensi risiko finansial atau kerugian kurang lebih Rp 2.097.552.915,” ujar dia.

Iyons74

Berita Terkait

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu
Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution
Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi
Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
253 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kayugeritan, Polsek Karanganyar Lakukan Monitoring Ketat
Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan
Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru