Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandis,Mesialiputan6.com
25 Juli 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Nenggala, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pihaknya pada Kamis malam (24/7/2025) dari korban atas nama Dwi Erdiansyah (33), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 6331 LT yang diparkir di belakang rumahnya pada Senin (23/6/2025) dini hari. Saat bangun keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian mengajak dua orang saksi untuk mencari keberadaan motornya, hingga ditemukan di sebuah rumah di kawasan yang dikenal warga sebagai ‘lokasi mati’. Setelah ditelusuri, motor tersebut diketahui didapatkan dari seseorang berinisial S (51),” ujar Kompol Darmawan.

Setelah diinterogasi, S mengakui bahwa dirinya mengambil sepeda motor tersebut bersama seorang remaja berinisial RHS (15). Atas dasar itu, korban bersama para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk diproses secara hukum.

Baca Juga:  Polsek Kandis Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras dan Gula Harga Terjangkau

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

“Kami telah melakukan serangkaian tindakan seperti olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti. Para terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan tambahan penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.

Polsek Kandis saat ini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas.

(Muhammad Riki)

Berita Terkait

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu
Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution
Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi
Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water
253 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kayugeritan, Polsek Karanganyar Lakukan Monitoring Ketat
Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan
Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:08

Warga Desa Pinang Sebatang Timur Minta Solusi Akses Jalan, Kepada Penghulu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:56

Kapolda Riau Ajak Doa dan Makan Bersama Suporter PSPS Pekanbaru di Stadion Kaharuddin Nasution

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:50

Kapolsek Kandis Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:44

Polsek Kandis Dukung Swasembada Pangan Nasional, Tanam Jagung Bersama Masyarakat di Dua Lokasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:38

Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Capai 30 Kilogram Sabu, Ribuan Catridge Liquid Lamborghini dan Happy Water

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:28

Sekdes Terduga Pelaku Asusila, Very: Masih Tetap Proses Penyelidikan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:22

Pemberian Bantuan Ayam Petelur dalam Program TMMD ke-126 di Desa Longok

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:12

Polres Siak Gelar Jumat Berkah di Banjar Seminai, Wujud Kepedulian dan Sinergi di Hari Jadi Kabupaten Siak ke-26

Berita Terbaru