Perawang,medialiputan6.com
21 Oktober 2025- Unit Reskrim Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penggelapan yang terjadi di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (17/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial M. GM alias GAG (18), warga Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang. Dua rekan pelaku lainnya, masing-masing Inisial F Alias R dan I Alias F, kini masih dalam pencarian (DPO).
“Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur serta menggelapkan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban,” ujar Kapolsek, Selasa (21/10/2025).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H mengatakan Kasus bermula saat korban dijebak oleh pelaku melalui pesan di media sosial. Setelah bertemu, korban dipukul dan barang miliknya berupa sepeda motor Honda Vario Techno 125 warna merah serta handphone Realme 7i dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, jaket, dan sandal milik pelaku.Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan ajakan dari orang yang belum dikenal,” pungkasnya.
(Muhammad Riki)